Categories Haji Umrah

Pakai Visa Haji Palsu, 37 WNI Makassar Ditangkap

Arafah.id, JAKARTA – Sebanyak 37 orang asal Makassar ditangkap Askar (Polisi Arab Arab Saudi) karena berhaji tanpa visa haji resmi. Mereka tertangkap di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 11.00 Waktu Arab Saudi.

Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambarie, membenarkan kabar tertangkapnya sejumalah jemaah haji asal Makassar tersebut.

”37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron, setelah mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

Pengemudi dan kenek busnya dari Yanan juga ditahan. ”Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.

Para jemaah ini terbang dari Indonesia dan mendarat di Doha, Qatar. Dari Doha, mereka menuju Riyadh.

”Dari Riyadh ke Madinah mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, para jemaah ini memakai atribut jemaah haji Indonesia yang ternyata palsu.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Tim Media Center Haji (MCH) juga sering mendapati WNI di Masjid Nabawi memakai atribut haji mirip dengan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Saat ditanya, mereka bukan jamaah haji reguler maupun khusus.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Si koordinator itu menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjut Yusron, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu. Inisialnya TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata Yusron.

Sebelum penangkapan 37 orang ini, ada 19 orang WNI yang sempat diamankan petugas. Mereka dibebaskan kembali Karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sebelumnya lagi polisi menangkap 34 WNI di tempat miqat di Bir Ali. Dari 24 orang itu, 2 orang diproses secara hukum.

Sedangkan 22 orang, Sabtu malam, 1 Juni 2024, dideportasi ke Indonesia. Mereka juga di-baned 10 tahun tak boleh masuk ke Arab Saudi.

Untung bagi mereka ini tidak didenda. Aparat keamanan masih menganggap mereka sebagai korban.

KJRI mengimbau WNI jangan coba-coba berhaji tanpa visa resmi. Masyarakat Indonesia sebaiknya menghormati aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Kalau tertangkap, sanksinya akan dipenjara 6 bulan, didenda 10 ribu riyal, dan di-banned 10 tahun.

”Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” katanya.

Sumber: DISWAY

Editor: Haji Muhammad

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *